For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.07/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.07/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.07/2013 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2013

Also known as: PMK 136/PMK.07/2013 · PMK No. 136/PMK.07/2013

Status:
Inactive
Effective Date:17 Oktober 2013Publication Date:17 Oktober 2013
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.07/2013 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2013
LocationKementerian Keuangan
Effective Date17 Oktober 2013
Publication Date17 Oktober 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.07/2013 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2013

Peraturan ini bertujuan untuk mengubah ketentuan mengenai alokasi sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun Anggaran 2013. Perubahan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 yang mengubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013. Alokasi sementara DBH CHT ditetapkan sebesar Rp2.014.929.799.000,00, yang merupakan 2% dari penerimaan Cukai Hasil Tembakau yang dibuat di Indonesia. Rincian alokasi ini untuk Provinsi, Kabupaten, dan Kota tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian dari peraturan ini.

(-)

(-)