on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.07/2013 Tahun 2013 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2013
Also known as: PMK 44/PMK.07/2013 · PMK No. 44/PMK.07/2013
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.07/2013 ini bertujuan untuk menetapkan alokasi sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk Tahun Anggaran 2013. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 dan ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Alokasi sementara DBH CHT ditetapkan sebesar Rp1.760.415.895.943,00, yang merupakan 2% dari penerimaan Cukai Hasil Tembakau. Alokasi ini dibagi per provinsi berdasarkan variabel penerimaan cukai, produksi tembakau kering, dan pembinaan lingkungan sosial. Penggunaan dana ini harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.