For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.07/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.07/2013 Tahun 2013 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2013

Also known as: PMK 44/PMK.07/2013 · PMK No. 44/PMK.07/2013

Status:
Inactive
Effective Date:4 Maret 2013Publication Date:4 Maret 2013
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeAlokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2013
LocationKementerian Keuangan
Effective Date04 Maret 2013
Publication Date04 Maret 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.07/2013 ini bertujuan untuk menetapkan alokasi sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk Tahun Anggaran 2013. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 dan ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Alokasi sementara DBH CHT ditetapkan sebesar Rp1.760.415.895.943,00, yang merupakan 2% dari penerimaan Cukai Hasil Tembakau. Alokasi ini dibagi per provinsi berdasarkan variabel penerimaan cukai, produksi tembakau kering, dan pembinaan lingkungan sosial. Penggunaan dana ini harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)