For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 181/PMK.07/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.07/2013 Tahun 2013 tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2013

Also known as: PMK 181/PMK.07/2013 · PMK No. 181/PMK.07/2013

Status:
Inactive
Effective Date:13 Desember 2013Publication Date:13 Desember 2013
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeAlokasi Definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2013
LocationKementerian Keuangan
Effective Date13 Desember 2013
Publication Date13 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.07/2013 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.07/2013.

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp2.092.351.910.357,00. Alokasi ini didasarkan pada prognosa realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2013. Penetapan alokasi definitif DBH CHT per provinsi menggunakan variabel penerimaan cukai hasil tembakau dua tahun sebelumnya (bobot 58%), rata-rata produksi tembakau kering selama tiga tahun sebelumnya (bobot 38%), dan pembinaan lingkungan sosial (diukur dengan angka indeks pembangunan manusia) dua tahun sebelumnya (bobot 4%). Alokasi untuk provinsi, kabupaten, dan kota diatur oleh Gubernur di daerah masing-masing. Penggunaan Alokasi Definitif DBH CHT dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)