For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 216/PMK.07/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2014

Also known as: PMK 216/PMK.07/2014 · PMK No. 216/PMK.07/2014

Status:
Inactive
Effective Date:5 Desember 2014Publication Date:5 Desember 2014
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2014
LocationKementerian Keuangan
Effective Date05 Desember 2014
Publication Date05 Desember 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2014

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2014. Perubahan ini dilakukan karena adanya pembentukan Kabupaten Malaka sebagai daerah otonom baru yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Belu, yang sebelumnya merupakan daerah penerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Tujuannya adalah untuk mengakomodasi alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk Kabupaten Malaka serta melakukan perubahan alokasi untuk Kabupaten Belu. Perubahan detail mengenai alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau diatur lebih lanjut dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)