on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2014
Also known as: PMK 106/PMK.07/2014 · PMK No. 106/PMK.07/2014
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.07/2014 ini bertujuan untuk menetapkan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk Tahun Anggaran 2014. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 dan Pasal 66A ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Peraturan ini mengatur pembagian alokasi DBH CHT berdasarkan variabel penerimaan cukai hasil tembakau, produksi tembakau kering, dan pembinaan lingkungan sosial. Alokasi ini diusulkan oleh gubernur dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Penggunaan DBH CHT harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.