For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.07/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2012

Also known as: PMK 197/PMK.07/2012 · PMK No. 197/PMK.07/2012

Status:
Inactive
Effective Date:11 Desember 2012Publication Date:10 Desember 2012
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeAlokasi Definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2012
LocationKementerian Keuangan
Effective Date11 Desember 2012
Publication Date10 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.07/2012 ini bertujuan untuk menetapkan alokasi definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun Anggaran 2012. Alokasi ini didasarkan pada prognosa realisasi penerimaan cukai hasil tembakau tahun tersebut. Total alokasi definitif ditetapkan sebesar Rp1.687.710.366.540,00. Pembagian alokasi dilakukan berdasarkan beberapa variabel dengan bobot tertentu, seperti penerimaan cukai, produksi tembakau, pembinaan lingkungan sosial, tingkat penyerapan DBH CHT, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Alokasi ini diatur oleh Gubernur di masing-masing daerah dengan komposisi tertentu untuk provinsi penghasil, kabupaten/kota daerah penghasil, dan kabupaten/kota lainnya.

(-)

(-)