For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.07/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.07/2017 Tahun 2017 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2017

Also known as: PMK 192/PMK.07/2017 · PMK No. 192/PMK.07/2017

Status:
Inactive
Effective Date:11 Desember 2017Publication Date:8 Desember 2017
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeRincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2017
LocationKementerian Keuangan
Effective Date11 Desember 2017
Publication Date08 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.07/2017 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.07/2017 ini bertujuan untuk mengatur kembali rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menurut daerah provinsi/kabupaten/kota untuk Tahun Anggaran 2017. Hal ini dilakukan karena adanya perubahan pagu alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2017. Pembagian dana ini diatur oleh gubernur dengan persetujuan Menteri Keuangan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Peraturan ini juga menetapkan tata cara penyaluran dana tersebut, yang harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)