For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.07/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.07/2010 Tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010

Also known as: PMK 199/PMK.07/2010 · PMK No. 199/PMK.07/2010

Status:
Inactive
Effective Date:23 November 2010Publication Date:23 November 2010
Kehutanan & PerkebunanKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.07/2010 Tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010
LocationKementerian Keuangan
Effective Date23 November 2010
Publication Date23 November 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.07/2010.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun Anggaran 2010, khususnya dengan memasukkan alokasi untuk Provinsi Kalimantan Timur. Perubahan ini dilakukan berdasarkan data alokasi dari Peraturan Gubernur Provinsi penghasil Cukai Hasil Tembakau. DBH CHT dialokasikan sebesar Rp1.118.500.000.000,00, yang merupakan 2% dari penerimaan Cukai Hasil Tembakau. Alokasi ini dibagi dengan komposisi 30% untuk provinsi, 40% untuk kabupaten/kota daerah penghasil, dan 30% untuk kabupaten/kota lainnya. Pembagian ini diatur oleh gubernur masing-masing daerah.

(-)

(-)