For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.07/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010

Also known as: PMK 243/PMK.07/2010 · PMK No. 243/PMK.07/2010

Status:
Inactive
Effective Date:23 Desember 2010Publication Date:23 Desember 2010
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeAlokasi Definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010
LocationKementerian Keuangan
Effective Date23 Desember 2010
Publication Date23 Desember 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2010.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan alokasi definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk Tahun Anggaran 2010. Alokasi ini didasarkan pada prognosa realisasi penerimaan DBH CHT tahun tersebut. DBH CHT merupakan bagian dari Anggaran Transfer ke Daerah dan dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau dan/atau provinsi penghasil tembakau. Pembagian alokasi definitif dilakukan oleh Gubernur dengan komposisi 30% untuk provinsi penghasil, 40% untuk kabupaten/kota daerah penghasil, dan 30% untuk kabupaten/kota lainnya. Jika pembagian belum dilakukan, maka digunakan alokasi sementara yang telah ditetapkan sebelumnya. Penyaluran DBH CHT dilakukan secara triwulanan, dan sisa dana yang belum direalisasikan harus dianggarkan kembali pada tahun berikutnya.

(-)

(-)