on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.07/2016 Tahun 2016 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2016
Also known as: PMK 178/PMK.07/2016 · PMK No. 178/PMK.07/2016
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menurut provinsi/kabupaten/kota untuk Tahun Anggaran 2016. Kebijakan ini didasarkan pada perubahan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 dan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016. Peraturan ini mengatur pembagian dana sebesar Rp2.834.000.000.000,00 yang dirinci dalam lampiran peraturan ini. Tata cara penyaluran dana tersebut harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, peraturan ini juga mengatur bahwa selisih antara pagu alokasi dan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, II, dan III akan disalurkan pada triwulan IV.