For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12/PMK.07/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.07/2019 Tahun 2019 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Menimbang Tahun Anggaran 2019

Also known as: PMK 12/PMK.07/2019 · PMK No. 12/PMK.07/2019

Status:
Inactive
Effective Date:8 Februari 2019Publication Date:7 Februari 2019
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeRincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Menimbang Tahun Anggaran 2019
LocationKementerian Keuangan
Effective Date08 Februari 2019
Publication Date07 Februari 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) menurut daerah provinsi/kabupaten/kota untuk Tahun Anggaran 2019. Dasar hukum penetapan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 dan Pasal 66A ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Total DBH CHT yang dialokasikan adalah sebesar Rp3.177.111.849.000,00 (tiga triliun seratus tujuh puluh tujuh miliar seratus sebelas juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah). Rincian alokasi untuk setiap provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Penyaluran DBH CHT dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)