For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85/PMK.07/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.07/2009 Tahun 2009 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Anggaran 2009

Also known as: PMK 85/PMK.07/2009 · PMK No. 85/PMK.07/2009

Status:
Inactive
Effective Date:23 April 2009Publication Date:23 April 2009
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeAlokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Anggaran 2009
LocationKementerian Keuangan
Effective Date23 April 2009
Publication Date23 April 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.07/2009 ini bertujuan untuk menetapkan alokasi sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk Tahun Anggaran 2009. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 dan Pasal 66A ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, pembagian dana ini dilakukan dengan persetujuan Menteri Keuangan. Alokasi DBH CHT ditetapkan sebesar 2% dari penerimaan Cukai Hasil Tembakau, dengan total Rp964.802.000.000,00. Dana ini dialokasikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau dan dibagi dengan komposisi 30% untuk provinsi penghasil, 40% untuk kabupaten/kota daerah penghasil, dan 30% untuk kabupaten/kota lainnya. Penggunaan dana harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan penyalurannya dilakukan secara triwulanan.

(-)

(-)