on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011
Also known as: PMK 33/PMK.07/2011 · PMK No. 33/PMK.07/2011
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menetapkan alokasi sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun Anggaran 2011, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Pasal 66A ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Tujuannya adalah untuk mengatur pembagian DBH CHT kepada provinsi, kabupaten, dan kota dengan persetujuan Menteri Keuangan.
Ketentuan Substansial: DBH CHT merupakan bagian dari Anggaran Transfer ke Daerah dan dialokasikan sebesar Rp1.201.357.960.000,00, yang merupakan 2% dari penerimaan Cukai Hasil Tembakau. Pembagian alokasi dilakukan dengan komposisi 30% untuk provinsi, 40% untuk kabupaten/kota daerah penghasil, dan 30% untuk kabupaten/kota lainnya. Gubernur bertanggung jawab untuk menyampaikan pembagian alokasi kepada Menteri Keuangan. Penyaluran DBH CHT dilakukan secara triwulanan dengan persentase tertentu untuk setiap triwulan.