For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 46/PMK.07/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2012

Also known as: PMK 46/PMK.07/2012 · PMK No. 46/PMK.07/2012

Status:
Inactive
Effective Date:20 Maret 2012Publication Date:20 Maret 2012
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeAlokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2012
LocationKementerian Keuangan
Effective Date20 Maret 2012
Publication Date20 Maret 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2012 ini ditetapkan untuk mengatur alokasi sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun Anggaran 2012. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 dan ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan pembagian DBH CHT kepada provinsi, kabupaten, dan kota. Alokasi DBH CHT ditetapkan sebesar Rp1.440.820.160.000,00, yang merupakan 2% dari penerimaan Cukai Hasil Tembakau. Pembagian dana dilakukan dengan komposisi 30% untuk provinsi, 40% untuk kabupaten/kota daerah penghasil, dan 30% untuk kabupaten/kota lainnya. Penyaluran dana dilakukan secara triwulanan dengan persentase tertentu dari pagu alokasi sementara.

(-)

(-)