on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2012
Also known as: PMK 46/PMK.07/2012 · PMK No. 46/PMK.07/2012
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2012 ini ditetapkan untuk mengatur alokasi sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun Anggaran 2012. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 dan ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan pembagian DBH CHT kepada provinsi, kabupaten, dan kota. Alokasi DBH CHT ditetapkan sebesar Rp1.440.820.160.000,00, yang merupakan 2% dari penerimaan Cukai Hasil Tembakau. Pembagian dana dilakukan dengan komposisi 30% untuk provinsi, 40% untuk kabupaten/kota daerah penghasil, dan 30% untuk kabupaten/kota lainnya. Penyaluran dana dilakukan secara triwulanan dengan persentase tertentu dari pagu alokasi sementara.