Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Kulon Progo. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, serta untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang menjadi dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah, memberikan kepastian hukum, dan rasa keadilan dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis pajak daerah yang dipungut oleh daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pajak MBLB), Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB).
2. Jenis-jenis retribusi daerah, yang meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
3. Objek pajak dan retribusi, subjek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi.
4. Tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran wajib pajak, pendataan objek pajak, penerbitan surat ketetapan pajak daerah (SKPD), surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT), dan surat tagihan pajak daerah (STPD).
5. Pengelolaan piutang pajak dan retribusi, termasuk penghapusan piutang yang tidak mungkin ditagih lagi karena kedaluwarsa.
6. Pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerah, berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan atas pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.
7. Penggunaan hasil penerimaan pajak untuk kegiatan yang telah ditentukan, seperti pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan, penyediaan penerangan jalan umum, serta pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.