Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 6/2023 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2023Tanggal Penetapan:27 Desember 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah Dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Tanggal Berlaku27 Desember 2023
Tanggal Penetapan27 Desember 2023
Tempat PenetapanWates

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2010 Nomor 1 Seri B); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2011 Nomor 1 Seri C); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2011 Nomor 2 Seri C); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2011 Nomor 1 Seri B) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 68); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2011 Nomor 3 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2017 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 56); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2011 Nomor 4 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 18); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2011 Nomor 5 Seri C); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2012 Nomor 4); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2012 Nomor 5); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2012 Nomor 6) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2021 Nomor 11); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2012 Nomor 9); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2012 Nomor 10); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2012 Nomor 13); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Latihan Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2012 Nomor 14); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan pada Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2012 Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2017 tentang Retribusi Tempat Pelelangan pada Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 56); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 20 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Hewan Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2012 Nomor 20); 17. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 91); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 40); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Nyi Ageng Serang (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 45); 20. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2017 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2017 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 52); 21. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera atau Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 65); 22. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2018 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2018 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kulon progo Nomor 71); 23. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2022 Nomor 5); 24. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2022 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Kulon Progo. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, serta untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang menjadi dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah, memberikan kepastian hukum, dan rasa keadilan dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis pajak daerah yang dipungut oleh daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pajak MBLB), Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB). 2. Jenis-jenis retribusi daerah, yang meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 3. Objek pajak dan retribusi, subjek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi. 4. Tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran wajib pajak, pendataan objek pajak, penerbitan surat ketetapan pajak daerah (SKPD), surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT), dan surat tagihan pajak daerah (STPD). 5. Pengelolaan piutang pajak dan retribusi, termasuk penghapusan piutang yang tidak mungkin ditagih lagi karena kedaluwarsa. 6. Pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerah, berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan atas pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya. 7. Penggunaan hasil penerimaan pajak untuk kegiatan yang telah ditentukan, seperti pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan, penyediaan penerangan jalan umum, serta pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan mengenai pengenaan tarif PBBP2 berupa lahan produksi pangan dan ternak, Opsen PKB dan Opsen BBNKB, mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 3. Piutang Pajak dan Piutang Retribusi yang timbul sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap diakui dan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat Piutang Pajak dan Piutang Retribusi ditetapkan.

(-)