di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 8/2022 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA) sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Retribusi PTKA berasal dari pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) atas Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Perpanjangan. Objek retribusi adalah Pengesahan RPTKA Perpanjangan bagi TKA yang bekerja di Kabupaten Kulon Progo, kecuali untuk instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
Subjek Retribusi PTKA adalah Pemberi Kerja TKA yang memperoleh Pengesahan RPTKA Perpanjangan dan lokasi kerjanya berada di wilayah Kabupaten Kulon Progo. Retribusi PTKA digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jangka waktu perpanjangan TKA dan jumlah Pengesahan RPTKA Perpanjangan yang diterbitkan. Tarif Retribusi PTKA ditetapkan berdasarkan tujuan untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan Pengesahan RPTKA Perpanjangan, dengan struktur tarif berdasarkan tingkat penggunaan jasa. Besaran tarif dipungut setiap tahun sekali, setara dengan US$ 100 per orang/per bulan/per jabatan, dibayarkan di muka ke Kas Daerah dalam nilai Rupiah yang disesuaikan dengan nilai kurs yang berlaku pada saat penerbitan SKRD.
Masa Retribusi PTKA sesuai dengan jangka waktu berlakunya perpanjangan Pengesahan RPTKA, dan saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah Kabupaten Kulon Progo menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan tidak dapat diborongkan. Penerimaan Retribusi PTKA digunakan untuk validasi pembayaran DKPTKA, penatausahaan, pembinaan dan pengawasan di lapangan, penegakan hukum, biaya dampak negatif dari Pengesahan RPTKA Perpanjangan, serta kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.