Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 13 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 13/2012 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 13 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:17 September 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 September 2012
Tempat PenetapanWates

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo Nomor 19 Tahun 1998 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo Nomor 6 Tahun 1999 Seri B).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian produksi usaha daerah, serta untuk memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Tujuannya adalah untuk membiayai pelaksanaan pembangunan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Objek retribusi adalah penjualan hasil usaha daerah, meliputi bibit tanaman, bibit ternak, bibit ikan, afkiran induk ternak, dan afkiran induk ikan serta bibit yang melebihi kriteria ukuran bibit. Dikecualikan dari objek retribusi adalah penjualan produksi oleh Pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak swasta.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang membeli hasil produksi usaha daerah.
  3. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  4. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan volume dan jenis hasil produksi usaha daerah yang dijual.
  5. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
  6. Struktur dan besarnya tarif retribusi tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.
  7. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
  8. Retribusi dipungut di Wilayah Daerah.
  9. Masa Retribusi adalah pada saat diterimanya hasil produksi usaha daerah.
  10. Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau Bendahara Penerimaan pada Instansi.
  11. Wajib Retribusi yang tidak mampu membayar tunai, dapat mengajukan pembayaran secara angsuran dan/atau penundaan pembayaran.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua per seratus) setiap bulan dari Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.