Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian produksi usaha daerah, serta untuk memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Tujuannya adalah untuk membiayai pelaksanaan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Objek retribusi adalah penjualan hasil usaha daerah, meliputi bibit tanaman, bibit ternak, bibit ikan, afkiran induk ternak, dan afkiran induk ikan serta bibit yang melebihi kriteria ukuran bibit. Dikecualikan dari objek retribusi adalah penjualan produksi oleh Pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak swasta.
- Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang membeli hasil produksi usaha daerah.
- Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
- Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan volume dan jenis hasil produksi usaha daerah yang dijual.
- Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
- Struktur dan besarnya tarif retribusi tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.
- Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
- Retribusi dipungut di Wilayah Daerah.
- Masa Retribusi adalah pada saat diterimanya hasil produksi usaha daerah.
- Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau Bendahara Penerimaan pada Instansi.
- Wajib Retribusi yang tidak mampu membayar tunai, dapat mengajukan pembayaran secara angsuran dan/atau penundaan pembayaran.