Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 9/2011 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Agustus 2011
Tempat PenetapanWates

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Bersama Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2011 Nomor 4 Seri C).

Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi ini merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum yang dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah, serta untuk meningkatkan kualitas pengendalian menara telekomunikasi seiring dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2011. Ketentuan substansial meliputi: - **Nama Retribusi:** Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. - **Objek Retribusi:** Pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. - **Subjek Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan atas pemanfaatan ruang untuk pembangunan menara telekomunikasi. - **Golongan Retribusi:** Retribusi Jasa Umum. - **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Diukur berdasarkan besarnya pemanfaatan penggunaan ruang untuk pembangunan menara telekomunikasi. - **Tarif Retribusi:** Ditetapkan sebesar 2% dari nilai jual objek pajak yang digunakan sebagai dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan menara telekomunikasi, dikaitkan dengan frekuensi pengawasan dan pengendalian. - **Penentuan Pembayaran:** Setiap 1 tahun sekali dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. - **Wilayah Pemungutan:** Di wilayah Daerah Kabupaten Kulon Progo.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua per seratus) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang.