Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 4/2016 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2016Tanggal Penetapan:5 April 2016
Pajak & Retribusi DaerahPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Tanggal Berlaku05 April 2016
Tanggal Penetapan05 April 2016
Tempat PenetapanWates

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2010 Nomor 1); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2013 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Kulon Progo. Latar belakangnya adalah peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap kegiatan rekreasi dan olahraga, yang memerlukan pembangunan dan pemeliharaan tempat rekreasi serta fasilitas olahraga. Untuk mendukung pembiayaan tersebut, diperlukan peran serta masyarakat melalui pembayaran retribusi.

Objek retribusi meliputi pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, termasuk masuk tempat rekreasi seperti pantai, waduk, goa, puncak pegunungan, kolam renang, air terjun, dan wisata panorama alam lainnya. Juga termasuk penggunaan fasilitas tempat rekreasi dan/atau sarana olahraga seperti gedung, dermaga wisata, panggung kesenian, tanah lapang untuk kegiatan berkemah, arena balap otomotif, olahraga, pameran/bazaar, arena out bound, flying fox, tempat tambatan perahu wisata, tempat tambatan sepeda air, dan sarana perdagangan/kios di tempat wisata.

Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha tersebut, dengan pengecualian untuk penduduk yang tinggal dalam kawasan wisata, latihan militer, orang yang melaksanakan tugas kedinasan, olahraga pendidikan/prestasi tanpa bayaran, dan kegiatan sosial/keagamaan. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang diwajibkan membayar retribusi.

Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha. Besaran retribusi dan tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan potensi pendukung alam, fasilitas tempat rekreasi, dan jangka waktu penggunaan fasilitas. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Daerah, dengan prinsip memperoleh keuntungan yang layak, memperhatikan kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian pelayanan. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Retribusi dipungut di tempat rekreasi yang berada di wilayah Daerah, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis dan kupon. Pembayaran harus dilunasi sekaligus pada saat masuk tempat rekreasi dan/atau akan menggunakan fasilitas/sarana olahraga. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua per seratus) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.