Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Kulonprogo No. 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 5/2017 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 2017Tanggal Penetapan:9 Mei 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Perda Kabupaten Kulonprogo No. 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Tanggal Berlaku09 Mei 2017
Tanggal Penetapan09 Mei 2017
Tempat PenetapanWates

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan pada Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2012 Nomor 19).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan pada Tempat Pelelangan Ikan. Latar belakang perubahan ini adalah Surat Menteri Kelautan dan Perikanan yang membebaskan nelayan dengan kapal perikanan berukuran hingga 10 gross tonnage dari Pungutan Hasil Perikanan, termasuk retribusi.

Perubahan meliputi:

  1. Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa penyediaan TPI dan fasilitas lain yang disediakan di TPI, kecuali yang menggunakan kapal perikanan dengan ukuran sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage.
  2. Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan presentase nilai hasil pelelangan ikan dan ukuran kapal penangkap ikan.
  3. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi: Mengalami perubahan sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 dan Pasal 8A. Dana yang diperoleh dari retribusi dialokasikan untuk pemeliharaan TPI, penyelenggaraan pelelangan ikan, dan tabungan dana paceklik nelayan.

(-)

(-)