Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Kulon Progo. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pembangunan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjadi pedoman dalam penanganan dan pengelolaan pajak daerah, meningkatkan penerimaan daerah, dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Jenis-jenis pajak daerah yang diatur, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah.
2. Objek, subjek, dan wajib pajak untuk masing-masing jenis pajak.
3. Dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak untuk masing-masing jenis pajak.
4. Wilayah pemungutan pajak, yaitu di wilayah Kabupaten Kulon Progo.
5. Masa pajak dan saat pajak terutang.
6. Tata cara penghitungan dan penetapan pajak, termasuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati dan yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
7. Tata cara pembayaran dan penagihan pajak.
Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban Wajib Pajak untuk mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), serta sanksi administratif jika tidak dipenuhi. Selain itu, diatur pula mengenai keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif.