Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 6/2011 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Juni 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Juni 2011
Tempat PenetapanWates

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 1998 Seri A). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 1998 Seri A). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2002 Nomor 3 Seri B). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2003 Nomor 2 Seri B). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2003 Nomor 3 Seri B). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2005 Nomor 1 Seri B). 7. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2005 Nomor 2 Seri B).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Kulon Progo. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pembangunan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjadi pedoman dalam penanganan dan pengelolaan pajak daerah, meningkatkan penerimaan daerah, dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Jenis-jenis pajak daerah yang diatur, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah. 2. Objek, subjek, dan wajib pajak untuk masing-masing jenis pajak. 3. Dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak untuk masing-masing jenis pajak. 4. Wilayah pemungutan pajak, yaitu di wilayah Kabupaten Kulon Progo. 5. Masa pajak dan saat pajak terutang. 6. Tata cara penghitungan dan penetapan pajak, termasuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati dan yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak. 7. Tata cara pembayaran dan penagihan pajak. Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban Wajib Pajak untuk mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), serta sanksi administratif jika tidak dipenuhi. Selain itu, diatur pula mengenai keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah). 4. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).