di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 10/2011 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Kulon Progo. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pemakaian kekayaan daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Objek retribusi meliputi pemakaian ruang terbuka, ruang tertutup/gedung, peralatan laboratorium konstruksi, kendaraan bermotor, alat berat, dan peralatan pelatihan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa pemakaian kekayaan daerah. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pemakaian kekayaan daerah, dengan mempertimbangkan biaya investasi, perawatan/pemeliharaan, penyusutan, administrasi umum, keuntungan yang layak, dan harga yang berlaku. Tarif dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Retribusi dipungut di wilayah daerah menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan harus dilunasi sekaligus pada saat izin atau perpanjangan izin pemakaian kekayaan daerah. Tidak diberlakukan mekanisme angsuran dan penundaan pembayaran. Terdapat pembebasan retribusi untuk pemakaian kekayaan daerah oleh Perangkat Daerah, kegiatan resmi Pemerintah Daerah, tujuan bantuan/stimulan, atau kepentingan sosial/keagamaan.