Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 4/2012 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:9 April 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 April 2012
Tempat PenetapanWates

Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 22 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2007 Nomor 4 Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan (UPTD) Kabupaten Kulon Progo, yang meliputi UPTD Puskesmas dan UPTD Laboratorium Kesehatan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk meningkatkan dan mengoptimalkan pelayanan kesehatan masyarakat dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam bentuk pembayaran retribusi, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, dan UPTD Laboratorium Kesehatan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan kesehatan tersebut. Tarif retribusi diukur berdasarkan biaya langsung, biaya tidak langsung, dan jasa pelayanan, dengan memperhatikan kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengawasan. Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggung jawab atas pembiayaan pelayanan kesehatan, dengan Pemerintah Daerah wajib memberikan subsidi kesehatan. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua per seratus) setiap bulan dari Retribusi yang terutang.