di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 5/2022 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Kulon Progo. Latar belakangnya adalah perkembangan pesat pembangunan dan infrastruktur di wilayah tersebut, yang memerlukan pengendalian pemanfaatan ruang dan penataan bangunan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan pemerintah terkait perizinan bangunan gedung dan memastikan keandalan bangunan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, pembetulan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, tata cara pemeriksaan retribusi, dan insentif pemungutan.