Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 5/2022 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2022Tanggal Penetapan:7 September 2022
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Persetujuan Bangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Tanggal Berlaku07 September 2022
Tanggal Penetapan07 September 2022
Tempat PenetapanWates

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2011 Nomor 6 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Kulon Progo. Latar belakangnya adalah perkembangan pesat pembangunan dan infrastruktur di wilayah tersebut, yang memerlukan pengendalian pemanfaatan ruang dan penataan bangunan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan pemerintah terkait perizinan bangunan gedung dan memastikan keandalan bangunan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek retribusi adalah penerbitan PBG, yang meliputi layanan konsultasi standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi bangunan, penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), serta pencetakan plakat SLF.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG.
  3. Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan harga satuan retribusi PBG, dengan formula yang mempertimbangkan luas total lantai, indeks terintegrasi, dan indeks bangunan gedung terbangun.
  4. Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan penerbitan PBG, yang meliputi penerbitan PBG, inspeksi, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian PBG.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, pembetulan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, tata cara pemeriksaan retribusi, dan insentif pemungutan.

Hak dan kewajiban wajib retribusi yang belum selesai sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka proses penyelesaiannya berdasarkan peraturan atau kebijakan Pemerintah sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan.

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar retribusi PBG sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.