Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Kulon Progo. Latar belakangnya adalah optimalisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat terkait pendirian bangunan. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai kegiatan pembangunan. Objek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan bangunan, meliputi peninjauan desain, pemantauan pelaksanaan pembangunan, dan pengawasan penggunaan bangunan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan IMB. Retribusi IMB digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan IMB, meliputi pembangunan baru, rehabilitasi/renovasi, pelestarian/pemugaran, dan perubahan izin karena pemecahan/penggabungan izin. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian IMB. Komponen tarif retribusi meliputi pembinaan penyelenggaraan bangunan, administrasi, dan penyediaan formulir permohonan izin. Tarif retribusi dihitung berdasarkan rumus yang mempertimbangkan luas bangunan, indeks terintegrasi, dan harga satuan retribusi bangunan gedung. Terdapat ketentuan mengenai peninjauan tarif, wilayah pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, serta mekanisme angsuran dan penundaan pembayaran (khusus untuk masyarakat miskin).