Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 3/2011 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:11 Mei 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Khusus Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan11 Mei 2011
Tempat PenetapanWates

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo Nomor 3 Tahun 1999 Seri B).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Kulon Progo. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan parkir dan sebagai sumber pendapatan daerah untuk pembangunan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan ketertiban lalu lintas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui peningkatan sarana dan prasarana parkir.

Objek retribusi adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan parkir di tempat khusus parkir, kecuali petugas dan pejabat yang melaksanakan tugas kedinasan.

Retribusi Tempat Khusus Parkir digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan, frekuensi, dan jangka waktu penggunaan. Struktur tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis tempat parkir (pelataran, taman/halaman, gedung, terminal penumpang, terminal barang) dan jenis kendaraan (truk, bus, mobil, sepeda motor, sepeda). Untuk parkir di gedung, terminal penumpang, dan terminal barang, terdapat tambahan tarif untuk setiap kelebihan waktu parkir.

Prinsip penetapan tarif adalah untuk memperoleh keuntungan yang layak dengan memperhatikan kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian pelayanan. Tarif dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Pemungutan retribusi dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga, kecuali penghitungan retribusi terutang, pengawasan penyetoran, dan penagihan. Pembayaran dilakukan di tempat pemungutan dan dapat dilakukan secara berlangganan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.