Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Kulon Progo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012. Tujuannya adalah untuk menambah sumber pendapatan daerah dalam rangka mendanai urusan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pemberian perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing. Objek retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing, kecuali instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Subjek retribusi adalah pemberi kerja tenaga kerja asing yang memperoleh perpanjangan IMTA.
- Golongan Retribusi: Retribusi perpanjangan IMTA termasuk golongan retribusi perizinan tertentu.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jumlah tenaga kerja asing yang dipekerjakan dan lama waktu kerja tenaga kerja asing.
- Prinsip Penetapan Tarif: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian perpanjangan IMTA, meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Dihitung berdasarkan perkalian jumlah tenaga kerja asing yang dipekerjakan dengan hasil perkalian lama waktu kerja tenaga kerja asing dengan tarif Retribusi. Tarif ditetapkan sebesar USD 100.00 per tenaga kerja asing per bulan, yang dikonversi ke Rupiah berdasarkan kurs jual Bank Indonesia pada saat penerbitan SKRD.
- Masa Retribusi: Ditetapkan paling lama 1 (satu) Tahun.
- Peninjauan Tarif: Tarif Retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Daerah.
- Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tempat Pembayaran: Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau di tempat lain yang ditunjuk Bupati.
- Tata Cara Pembayaran: Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas. Bupati atau pejabat dapat mengizinkan penundaan pembayaran dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Penagihan: Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar ditagih dengan menggunakan STRD, didahului dengan Surat Teguran.
- Pembetulan, Pengurangan, atau Penghapusan Sanksi Administrasi: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan SKRD dan STRD, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, serta pengurangan atau pembatalan ketetapan retribusi.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi kepada Bupati.
- Kedaluwarsa Penagihan dan Penghapusan Piutang Retribusi: Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun.
- Tata Cara Pemeriksaan Retribusi: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
- Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
- Pemanfaatan: Pemanfaatan penerimaan Retribusi Perpanjangan IMTA diutamakan untuk mendanai kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.
- Ketentuan Penyidikan: Penyidikan atas pelanggaran dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah.