Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Nyi Ageng Serang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 9/2016 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 2016Tanggal Penetapan:23 Mei 2016
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Nyi Ageng Serang
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Tanggal Berlaku01 Juni 2016
Tanggal Penetapan23 Mei 2016
Tempat PenetapanWates

Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Rumah Sakit Umum Daerah Nyi Ageng Serang (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2013 Nomor 14) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nyi Ageng Serang. Latar belakangnya adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan kesehatan dan perlunya peran serta masyarakat dalam bentuk pembayaran retribusi untuk meningkatkan pelayanan kesehatan.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek dan Subjek Retribusi: Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di RSUD Nyi Ageng Serang, meliputi rawat jalan, rawat inap, intensif, kegawatdaruratan, medik operatif dan non-operatif, penunjang medik dan non-medik, kefarmasian, keperawatan dan kebidanan, serta pelayanan kesehatan lainnya. Subjek retribusi adalah orang pribadi yang memperoleh pelayanan kesehatan di RSUD Nyi Ageng Serang.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Dihitung berdasarkan jumlah penggunaan jasa atas pelayanan yang diberikan.
  4. Prinsip Penetapan Tarif: Memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan kendali mutu pelayanan. Biaya meliputi biaya langsung (kartu pasien, rekam medik, bahan medis habis pakai, obat, akomodasi) dan biaya tidak langsung (administrasi kantor, listrik, air, telepon, bahan bakar, pemeliharaan prasarana dan sarana kesehatan).
  5. Struktur Tarif Retribusi: Terdiri dari jasa sarana dan jasa pelayanan. Jasa sarana dihitung berdasarkan biaya langsung dan tidak langsung. Jasa pelayanan memperhatikan kemampuan masyarakat dan tingkat kerumitan tindakan.
  6. Prinsip Pembiayaan Pelayanan Kesehatan: Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggung jawab atas pembiayaan, dengan subsidi kesehatan bagi masyarakat yang dialokasikan dalam APBD. Biaya pelayanan bagi peserta jaminan kesehatan dibebankan kepada pihak penjamin, dan bagi pasien miskin/tidak mampu yang tidak termasuk peserta jaminan kesehatan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
  7. Peninjauan Tarif: Tarif dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
  8. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Daerah.
  9. Penentuan Pembayaran: Pembayaran retribusi terutang ditentukan setiap harian, dan besarnya ditetapkan dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  10. Tata Cara Pemungutan: Dilaksanakan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga.
  11. Tempat Pembayaran: Dilakukan di tempat pemungutan retribusi pelayanan kesehatan atau Kas Daerah.
  12. Angsuran dan Penundaan Pembayaran: Tidak diberlakukan angsuran, kecuali dalam keadaan kahar.
  13. Penagihan: Menggunakan STRD dan didahului dengan Surat Teguran.
  14. Penghapusan Piutang Retribusi Kedaluwarsa: Hak penagihan hapus setelah 3 tahun sejak terutangnya retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
  15. Penerimaan dan Penggunaan: Hasil penerimaan retribusi merupakan Pendapatan Asli Daerah.

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua per seratus) setiap bulan dari Retribusi yang terutang.