Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Katingan. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pemerataan pembangunan di daerah secara merata dan adil berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Peraturan ini menetapkan jenis-jenis pajak daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang retribusi daerah, yang meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Peraturan ini juga mengatur tentang subjek dan wajib pajak, objek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, serta tata cara pemungutan pajak dan retribusi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan pemungutan pajak dan retribusi antara Pemerintah Daerah dan perangkat daerah terkait. Peraturan ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban wajib pajak dan wajib retribusi, termasuk kewajiban membayar pajak dan retribusi yang terutang, serta hak untuk mengajukan pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak dan retribusi dalam kondisi tertentu.