di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Katingan 10/2013 · Perda Kabupaten Katingan No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Katingan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menambah sumber pendapatan daerah dalam rangka mendanai urusan pemerintahan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012.
Tujuan dari retribusi ini adalah untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan Perpanjangan IMTA, yang meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari Perpanjangan IMTA. Retribusi ini dipungut dari Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang memperoleh Perpanjangan IMTA, dengan tarif sebesar US$ 100 per bulan untuk setiap Tenaga Kerja Asing, yang dibayarkan dalam Rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku.
Peraturan ini juga mengatur mengenai masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, serta sanksi administratif bagi Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.