Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan No. 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Katingan 10/2013 · Perda Kabupaten Katingan No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:1 April 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
LokasiPemerintah Kabupaten Katingan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 April 2013
Tempat PenetapanKasongan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Katingan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menambah sumber pendapatan daerah dalam rangka mendanai urusan pemerintahan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012.

Tujuan dari retribusi ini adalah untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan Perpanjangan IMTA, yang meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari Perpanjangan IMTA. Retribusi ini dipungut dari Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang memperoleh Perpanjangan IMTA, dengan tarif sebesar US$ 100 per bulan untuk setiap Tenaga Kerja Asing, yang dibayarkan dalam Rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku.

Peraturan ini juga mengatur mengenai masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, serta sanksi administratif bagi Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD dan juga penundaan penerbitan ijin yang bersangkutan. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.