Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Katingan 7/2018 · Perda Kabupaten Katingan No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 2018Tanggal Penetapan:22 Juni 2018
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
LokasiPemerintah Kabupaten Katingan
Tanggal Berlaku25 Juni 2018
Tanggal Penetapan22 Juni 2018
Tempat PenetapanKasongan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 17 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2011 Nomor 17).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet di Kabupaten Katingan. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan lokasi bangunan sarang burung walet agar lebih berwawasan lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah untuk memberikan izin usaha yang mudah, efektif, dan efisien. Ketentuan substansial meliputi: 1. Objek izin adalah semua lokasi usaha pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet di wilayah Kabupaten Katingan. 2. Subjek izin adalah setiap orang atau badan hukum yang mengelola dan mengusahakan sarang burung walet. 3. Lokasi sarang burung walet dapat berada di habitat alami (kawasan hutan negara, kawasan konservasi, gua alam) atau di luar habitat alami (bangunan, rumah/gedung tertentu). 4. Pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet harus memperhatikan aspek kesehatan lingkungan, keindahan, dan sosial budaya. 5. Setiap pengelola dan pengusaha sarang burung walet wajib memiliki izin dari Kepala Dinas, dengan melampirkan Dokumen Lingkungan Hidup (SPPL) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 6. Izin berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.

1. Terhadap bangunan sarang burung walet yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan tetap diakui keberadaannya dan wajib mengurus izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Usaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 19 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah).