Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet di Kabupaten Katingan. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan lokasi bangunan sarang burung walet agar lebih berwawasan lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah untuk memberikan izin usaha yang mudah, efektif, dan efisien.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Objek izin adalah semua lokasi usaha pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet di wilayah Kabupaten Katingan.
2. Subjek izin adalah setiap orang atau badan hukum yang mengelola dan mengusahakan sarang burung walet.
3. Lokasi sarang burung walet dapat berada di habitat alami (kawasan hutan negara, kawasan konservasi, gua alam) atau di luar habitat alami (bangunan, rumah/gedung tertentu).
4. Pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet harus memperhatikan aspek kesehatan lingkungan, keindahan, dan sosial budaya.
5. Setiap pengelola dan pengusaha sarang burung walet wajib memiliki izin dari Kepala Dinas, dengan melampirkan Dokumen Lingkungan Hidup (SPPL) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
6. Izin berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.