Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan No. 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Katingan 9/2013 · Perda Kabupaten Katingan No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Desember 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Katingan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Desember 2013
Tempat PenetapanKasongan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 8 Tahun 2012 tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 28 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 8 Tahun 2012. Perubahan ini berkaitan dengan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Tarif PBB P2 ditetapkan sebagai berikut: untuk objek pajak yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dikenakan tarif sebesar 0,1% per tahun, dan untuk objek pajak yang memiliki NJOP di atas Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dikenakan tarif sebesar 0,2% per tahun.

(-)

(-)