Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan No. 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Katingan 11/2013 · Perda Kabupaten Katingan No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:1 April 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Katingan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 April 2013
Tempat PenetapanKasongan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, khususnya terkait Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk mendukung Otonomi Daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui penyempurnaan tarif retribusi penggantian biaya cetak peta agar sesuai dengan implementasi di lapangan.

Ketentuan Substansial:

  • Pasal 36 diubah untuk mengatur struktur dan besaran tarif retribusi penggantian biaya cetak peta berdasarkan skala, jenis peta, jenis pelayanan percetakan, ukuran, serta bahan cetakan yang digunakan.
  • Tarif retribusi biaya cetak peta dibedakan untuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal, Dinas Kehutanan, Dinas Pertanian, serta Dinas Pertambangan dan Energi, dengan tarif yang berbeda berdasarkan ukuran kertas (A4, A3, A2, A1, AO).
  • Kelompok masyarakat seperti kelompok tani atau koperasi dapat dikenakan tarif sebesar 25% dari tarif yang berlaku.

(-)

(-)