Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan di Kabupaten Katingan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi daerah, khususnya dari pasar grosir dan pertokoan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
- Objek retribusi adalah penyediaan fasilitas Pasar Grosir dan Pertokoan yang dikontrakkan atau disewakan oleh Pemerintah Daerah.
- Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas tersebut, yang merupakan Wajib Retribusi.
- Retribusi Pelayanan Pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
- Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis fasilitas, frekuensi pemakaian, serta sarana dan prasarana yang digunakan.
- Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, yang digunakan untuk menutupi biaya operasi, pemeliharaan, dan modal.
- Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas, yaitu Pasar Grosir dan Pertokoan, dengan besaran tarif sewa kontrak yang berbeda untuk setiap jenis dan lokasi.
- Retribusi dipungut oleh Dinas Pendapatan Daerah, diawali dengan pendaftaran sebagai objek retribusi melalui pengisian SPdORD.
- Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD.
- Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.