Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Kabupaten Katingan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Katingan 1/2015 · Perda Kabupaten Katingan No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:8 Mei 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Kabupaten Katingan
LokasiPemerintah Kabupaten Katingan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 Mei 2015
Tempat PenetapanKasongan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Kabupaten Katingan. Latar belakangnya adalah upaya daerah untuk menggali sumber pendapatan yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penjualan benih dan bibit tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan yang bermutu.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Objek retribusi: benih dan bibit tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan, fasilitas laboratorium lingkungan, jasa olahan, benih ikan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
  2. Subjek retribusi: orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan jasa penjualan produksi usaha daerah.
  3. Struktur dan besaran tarif retribusi yang berbeda-beda untuk Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan, Badan Lingkungan Hidup, serta Dinas Perikanan dan Kelautan, berdasarkan jenis, umur, kualitas, dan produktivitas benih atau bibit, serta jenis fasilitas yang disediakan.
  4. Tata cara pemungutan retribusi yang diawali dengan pendaftaran sebagai objek retribusi, serta kewajiban mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPdORD).

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar, dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Setiap orang atau badan hukum yang karena kelalaiannya tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.