Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Kabupaten Katingan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Katingan 1/2020 · Perda Kabupaten Katingan No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2020Tanggal Penetapan:9 Januari 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Kabupaten Katingan
LokasiPemerintah Kabupaten Katingan
Tanggal Berlaku10 Januari 2020
Tanggal Penetapan09 Januari 2020
Tempat PenetapanKasongan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Kabupaten Katingan (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2015 Nomor 47, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Katingan Nomor 20).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Kabupaten Katingan. Perubahan tersebut meliputi perubahan Pasal 3 mengenai objek retribusi penjualan produksi usaha daerah yang berupa benih dan bibit tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan dan peternakan, jasa olahan, benih ikan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Selain itu, Pasal 10 dalam peraturan tersebut dihapus. Latar belakang perubahan ini adalah hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Kalimantan Tengah yang menyatakan bahwa Pasal 10 seharusnya dimasukkan dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(-)

(-)