di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Katingan 2/2020 · Perda Kabupaten Katingan No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Kalimantan Tengah yang menyatakan bahwa Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah pada Badan Lingkungan Hidup seharusnya dimasukkan dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perubahan meliputi penambahan objek retribusi pada Pasal 4, yaitu fasilitas pemanfaatan laboratorium lingkungan dan pengolahan sampah, serta kawasan industri Hampangen. Selain itu, dilakukan penambahan tarif retribusi pada Pasal 8 untuk pemakaian kekayaan daerah berupa pemanfaatan fasilitas laboratorium lingkungan (dengan rincian tarif untuk berbagai parameter air, udara ambien, udara emisi, dan tanah) dan tarif retribusi kompos dari hasil olahan sampah. Juga ditambahkan tarif untuk pemakaian kekayaan daerah berupa pemanfaatan Kawasan Industri Hampangen.
Selanjutnya, Pasal 53 diubah untuk mengatur SOPD (Satuan Organisasi Perangkat Daerah) yang memungut retribusi. Retribusi pemakaian kekayaan daerah sebagaimana dimaksud Pasal 8 angka 1 sampai dengan angka 13 dipungut oleh Perangkat Daerah yang membidangi Pendapatan Daerah Kabupaten Katingan. Retribusi pemakaian kekayaan daerah untuk pemanfaatan fasilitas laboratorium lingkungan dan fasilitas pengolahan sampah dipungut oleh Perangkat Daerah yang membidangi Lingkungan Hidup. Retribusi pemakaian kekayaan daerah untuk pemanfaatan Kawasan Industri Hampangen dipungut oleh Perangkat Daerah yang membidangi Perindustrian.