di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Katingan 16/2011 · Perda Kabupaten Katingan No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Katingan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan otonomi daerah dan menyesuaikan retribusi daerah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu:
Untuk setiap jenis retribusi, diatur mengenai nama retribusi, objek retribusi, subjek retribusi (wajib retribusi), cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif retribusi. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, peninjauan tarif retribusi, tata cara pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, serta sanksi administratif.
Pemerintah Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi. Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Kabupaten Katingan. Tarif retribusi ditinjau paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.