Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Katingan 16/2011 · Perda Kabupaten Katingan No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2011Tanggal Penetapan:3 Oktober 2011
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Katingan
Tanggal Berlaku03 Oktober 2011
Tanggal Penetapan03 Oktober 2011
Tempat PenetapanKasongan

Peraturan Daerah ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Katingan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan otonomi daerah dan menyesuaikan retribusi daerah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu:

  1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  2. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
  3. Retribusi Izin Gangguan
  4. Retribusi Izin Trayek
  5. Retribusi Izin Usaha Perikanan

Untuk setiap jenis retribusi, diatur mengenai nama retribusi, objek retribusi, subjek retribusi (wajib retribusi), cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif retribusi. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, peninjauan tarif retribusi, tata cara pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, serta sanksi administratif.

Pemerintah Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi. Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Kabupaten Katingan. Tarif retribusi ditinjau paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Katingan sepanjang tidak diatur dan ditetapkan berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 28 Tahun 2009 yang mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang bayar akan dikenakan sanski administrasi sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang tidak atau kurang bayar akan ditagih dengan menggunakan STRD dan juga penundaan penerbitan izin yang bersangkutan. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar. Bagi siapa saja yang melakukan penjualan dan peredaran minuman beralkohol sebagaimana dimaksud pasal 14 Peraturan ini, di ancam dengan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.