Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Katingan 2/2019 · Perda Kabupaten Katingan No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Januari 2019Tanggal Penetapan:28 Januari 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Katingan
Tanggal Berlaku29 Januari 2019
Tanggal Penetapan28 Januari 2019
Tempat PenetapanKasongan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2019 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan tersebut meliputi penghapusan ketentuan ayat (2) huruf C Pasal 2 yang mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan, serta penghapusan Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22. Selain itu, dilakukan perubahan pada ayat (2) Pasal 46 yang mengatur bahwa pembayaran retribusi disetor ke Kas Daerah oleh Bendahara Penerima pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Katingan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)