Peraturan Daerah Kabupaten Katingan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan keadaan ekonomi dan indeks harga saat ini yang memerlukan penyesuaian terhadap retribusi jasa usaha. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemberian pelayanan kepada masyarakat serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketentuan substansial yang diubah meliputi:
1. Penambahan objek retribusi pada Pasal 4, yaitu taman wisata pasir putih Katingan dan tanah.
2. Perubahan dan penambahan tarif retribusi pada Pasal 8, mencakup berbagai jenis pemakaian kekayaan daerah seperti sewa kendaraan/alat berat, bus, kapal, truk, mobil, gedung serba guna, gedung aula, gedung olah raga, kantin, ruang rapat, ruangan ATM, rumah dinas, balai latihan kerja, tanah kosong, tenda, kursi, sound system, LCD/Projector, Toa, Wireless, Genset, fasilitas kebun raya katingan, dan fasilitas taman wisata pasir putih Katingan.
3. Perubahan pada Pasal 38 mengenai besaran tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Tempat Olahraga.
4. Perubahan pada Pasal 53 mengenai SOPD Pemungut Retribusi.