Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No.15 Tahun 2011 ttg Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Katingan 5/2021 · Perda Kabupaten Katingan No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2021Tanggal Penetapan:24 September 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No.15 Tahun 2011 ttg Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Katingan
Tanggal Berlaku24 September 2021
Tanggal Penetapan24 September 2021
Tempat PenetapanKasongan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2011 Nomor 15). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2020 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Nomor 65).

Peraturan Daerah Kabupaten Katingan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan keadaan ekonomi dan indeks harga saat ini yang memerlukan penyesuaian terhadap retribusi jasa usaha. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemberian pelayanan kepada masyarakat serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketentuan substansial yang diubah meliputi: 1. Penambahan objek retribusi pada Pasal 4, yaitu taman wisata pasir putih Katingan dan tanah. 2. Perubahan dan penambahan tarif retribusi pada Pasal 8, mencakup berbagai jenis pemakaian kekayaan daerah seperti sewa kendaraan/alat berat, bus, kapal, truk, mobil, gedung serba guna, gedung aula, gedung olah raga, kantin, ruang rapat, ruangan ATM, rumah dinas, balai latihan kerja, tanah kosong, tenda, kursi, sound system, LCD/Projector, Toa, Wireless, Genset, fasilitas kebun raya katingan, dan fasilitas taman wisata pasir putih Katingan. 3. Perubahan pada Pasal 38 mengenai besaran tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Tempat Olahraga. 4. Perubahan pada Pasal 53 mengenai SOPD Pemungut Retribusi.

(-)

(-)