Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut mencakup penambahan jenis retribusi jasa umum, yaitu Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Retribusi ini dikenakan atas jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, meliputi pengambilan/pengangkutan sampah dari TPS ke TPA dan penyediaan lokasi TPA. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan jasa tersebut, dan wajib retribusi adalah mereka yang memanfaatkan atau menikmati pelayanan persampahan/kebersihan. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi layanan dan/atau volume sampah. Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup biaya penyediaan jasa dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat, keadilan, dan efektivitas pengendalian. Tarif retribusi digolongkan berdasarkan klasifikasi jenis pelayanan, dengan tarif yang berbeda untuk rumah tinggal, industri, hotel, pasar, ruko, toko, kios, pedagang, perkantoran, restoran, objek wisata, lembaga pendidikan, instalasi kesehatan, bengkel, tempat olahraga, dan pendidikan non formal. Selain itu, terdapat tarif insidentil untuk pesta hajatan dan pembuangan sampah langsung ke TPA.