Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Katingan 1/2019 · Perda Kabupaten Katingan No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Januari 2019Tanggal Penetapan:28 Januari 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Katingan
Tanggal Berlaku29 Januari 2019
Tanggal Penetapan28 Januari 2019
Tempat PenetapanKasongan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2011 Nomor 14) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2013 Nomor 38)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut mencakup penambahan jenis retribusi jasa umum, yaitu Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Retribusi ini dikenakan atas jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, meliputi pengambilan/pengangkutan sampah dari TPS ke TPA dan penyediaan lokasi TPA. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan jasa tersebut, dan wajib retribusi adalah mereka yang memanfaatkan atau menikmati pelayanan persampahan/kebersihan. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi layanan dan/atau volume sampah. Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup biaya penyediaan jasa dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat, keadilan, dan efektivitas pengendalian. Tarif retribusi digolongkan berdasarkan klasifikasi jenis pelayanan, dengan tarif yang berbeda untuk rumah tinggal, industri, hotel, pasar, ruko, toko, kios, pedagang, perkantoran, restoran, objek wisata, lembaga pendidikan, instalasi kesehatan, bengkel, tempat olahraga, dan pendidikan non formal. Selain itu, terdapat tarif insidentil untuk pesta hajatan dan pembuangan sampah langsung ke TPA.

(-)