di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Katingan 8/2011 · Perda Kabupaten Katingan No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Katingan. Latar belakangnya adalah pelaksanaan otonomi daerah dan penyesuaian pajak daerah sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk memungut pajak daerah sebagai sumber pendapatan daerah.
Jenis pajak yang diatur meliputi:
Setiap jenis pajak memiliki ketentuan mengenai objek pajak, subjek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan masa pajak. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan pajak, termasuk pendaftaran, pelaporan, pembayaran, dan penagihan pajak. Wajib pajak memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pemungutan pajak dan mengelola pendapatan daerah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah dan membiayai pembangunan daerah.