Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Katingan 8/2011 · Perda Kabupaten Katingan No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 2011Tanggal Penetapan:29 April 2011
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Katingan
Tanggal Berlaku29 April 2011
Tanggal Penetapan29 April 2011
Tempat PenetapanKasongan

Peraturan Daerah ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Katingan. Latar belakangnya adalah pelaksanaan otonomi daerah dan penyesuaian pajak daerah sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk memungut pajak daerah sebagai sumber pendapatan daerah.

Jenis pajak yang diatur meliputi:

  1. Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Hiburan
  4. Pajak Penerangan Jalan
  5. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  6. Pajak Parkir
  7. Pajak Air Tanah
  8. Pajak Sarang Burung Walet
  9. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
  10. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Setiap jenis pajak memiliki ketentuan mengenai objek pajak, subjek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan masa pajak. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan pajak, termasuk pendaftaran, pelaporan, pembayaran, dan penagihan pajak. Wajib pajak memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pemungutan pajak dan mengelola pendapatan daerah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah dan membiayai pembangunan daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Pajak yang masih terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak.

1. Wajib Pajak karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. 3. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggaran. 4. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap laporan.