Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Buton Tengah sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan regulasi yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan sistem pemungutan pajak dan retribusi yang lebih efisien, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Pajak Daerah:**
* Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
* Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
* Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
* Pajak Reklame
* Pajak Air Tanah (PAT)
* Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pajak MBLB)
* Pajak Sarang Burung Walet
* Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB)
* Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB)
2. **Jenis Retribusi Daerah:**
* Retribusi Jasa Umum (pelayanan kesehatan, kebersihan, dan pasar)
* Retribusi Jasa Usaha (tempat parkir khusus, penginapan, jasa kepelabuhanan, tempat rekreasi, dan pemanfaatan aset daerah)
* Retribusi Perizinan Tertentu (persetujuan bangunan gedung dan penggunaan tenaga kerja asing)
Peraturan ini juga mengatur mengenai dasar pengenaan pajak dan retribusi, tarif, cara perhitungan, wilayah pemungutan, masa pajak dan tahun pajak, serta tata cara pemungutan. Selain itu, diatur pula mengenai pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pajak dan retribusi, serta pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi. Terdapat pula ketentuan mengenai kerahasiaan data wajib pajak, penyidikan, dan ketentuan pidana.