Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Tengah 1/2024 · Perda Kabupaten Buton Tengah No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Buton Tengah Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2024Tanggal Penetapan:4 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Tengah
Tanggal Berlaku04 Januari 2024
Tanggal Penetapan04 Januari 2024
Tempat PenetapanLabungkari

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan Daerah ini mencabut beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah terkait pajak daerah dan retribusi daerah, diantaranya: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Rekreasi (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2016 Nomor 4); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2016 Nomor 5); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Nomor 6 Kabupaten Buton Tengah Tahun 2016 Nomor 6); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2016 Nomor 7); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Lembaran Kabupaten Buton Tengah Tahun 2016 Daerah Nomor 8) 6. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pajak Mineral Bahan Logam Dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2016 Nomor 9); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 7 Tahun 2016 tentangPajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2016 Nomor 10); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2016 Nomor 11); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2016 Nomor 9); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2016 Nomor 13) 11. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 1 Tahun 2018tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2018 Nomor 21); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 8 Tahun 2018tentang Retribusi Pelayanan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Jaringannya Di Kabupaten Buton Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2018 Nomor 32); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 9 Tahun 2018tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2018 Nomor 3); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2018tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2018 Nomor 36); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 13 Tahun 2018tentang Izin Proyek (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2018 Nomor 37); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Retribusi Tera / Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2019 Daerah Nomor 39); 17. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2019 Nomor 40); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 3 Tahun 2019tentang Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2019 Nomor 41); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2019 Nomor 42); 20. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 9 Tahun 2019tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2019 Nomor 47 ); 21. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Keparawisataan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2019 Nomor 48); 22. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2020 Nomor 55); 23. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2020 Nomor 56); 24. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2020 Nomor 57); 25. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2020 Nomor 58); 26. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2021 Nomor 67); 27. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2021 Nomor 68); 28. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah 7 Tahun 2021 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2021 Nomor 69).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Buton Tengah sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan regulasi yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan sistem pemungutan pajak dan retribusi yang lebih efisien, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Pajak Daerah:** * Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) * Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) * Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) * Pajak Reklame * Pajak Air Tanah (PAT) * Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pajak MBLB) * Pajak Sarang Burung Walet * Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB) * Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB) 2. **Jenis Retribusi Daerah:** * Retribusi Jasa Umum (pelayanan kesehatan, kebersihan, dan pasar) * Retribusi Jasa Usaha (tempat parkir khusus, penginapan, jasa kepelabuhanan, tempat rekreasi, dan pemanfaatan aset daerah) * Retribusi Perizinan Tertentu (persetujuan bangunan gedung dan penggunaan tenaga kerja asing) Peraturan ini juga mengatur mengenai dasar pengenaan pajak dan retribusi, tarif, cara perhitungan, wilayah pemungutan, masa pajak dan tahun pajak, serta tata cara pemungutan. Selain itu, diatur pula mengenai pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pajak dan retribusi, serta pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi. Terdapat pula ketentuan mengenai kerahasiaan data wajib pajak, penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang mengatur mengenai pajak dan retribusi yang diundangkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Khusus ketentuan mengenai pajak MBLB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 3. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (5) sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam dengan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4), sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. 3. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5), sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.