di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya di Kabupaten Buton Tengah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Tengah 8/2018 · Perda Kabupaten Buton Tengah No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Buton Tengah Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya di Kabupaten Buton Tengah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dasar sebagai objek retribusi, dengan menetapkan tarif Puskesmas dan jaringannya.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan pada Puskesmas dan jaringannya yang dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah, tidak termasuk pelayanan pendaftaran, penyuluhan, pelayanan obat-obatan dasar, dan imunisasi dasar. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan dari Puskesmas dan jaringannya, kecuali pasien miskin/tidak mampu, pengemis, gelandangan, peserta yang mendapat jaminan kesehatan dari pemerintah, serta pasien yang diakibatkan oleh wabah dan kejadian luar biasa termasuk bencana.
Retribusi pelayanan kesehatan termasuk golongan retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa pelayanan kesehatan diukur berdasarkan frekuensi pelayanan, jenis pelayanan kesehatan, tingkat kesulitan, serta sarana dan prasarana yang digunakan. Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan Puskesmas dan jaringannya, meliputi pelayanan rawat jalan tingkat dasar, rawat inap, tindakan medik, kebidanan, laboratorium, penunjang diagnostik, surat keterangan kesehatan, dan visum et repertum. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.
Seluruh penerimaan retribusi harus dibukukan dan dikelola secara terpusat di Dinas Kesehatan. Retribusi disetor ke bendahara penerima Dinas Kesehatan paling lama 1 x 24 jam, kemudian disetorkan ke Kas Daerah paling lama 1 hari. Pengelolaan pembagian retribusi pelayanan kesehatan ditentukan dengan jasa sarana sebesar 30% dan jasa pelayanan petugas kesehatan sebesar 70%.
Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Buton Tengah. Masa retribusi ditetapkan berdasarkan saat pemeriksaan dan/atau pelayanan kesehatan untuk satu kali pelayanan. Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi, seperti masyarakat yang ditimpa bencana alam atau kerusuhan, masyarakat miskin/tidak mampu, pengemis, dan gelandangan.