Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Kabupaten Buton Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Tengah 9/2019 · Perda Kabupaten Buton Tengah No. 9 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Buton Tengah Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah Kabupaten Buton Tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Tengah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanLabungkari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Peraturan ini disusun sebagai upaya untuk mengatasi masalah pengelolaan sampah di Kabupaten Buton Tengah. Dengan latar belakang bertambahnya volume dan ragam jenis sampah akibat pertumbuhan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat, peraturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan harmonis. Kewenangan pengelolaan sampah diatur antara Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pelaku usaha, serta mengharuskan kerjasama dalam kegiatan pengelolaan persampahan. Setiap pemangku kepentingan diharuskan menjalankan kewajiban pengelolaan mulai dari sumber hingga tempat pembuangan akhir. Pelaksanaan pengelolaan sampah mencakup pengurangan, pemilahan, pengangkutan, serta pengolahan sampah, yang mendukung prinsip keberlanjutan dan ramah lingkungan. Penegasan hak dan kewajiban tiap pihak difokuskan pada pengumpulan, pengelolaan, dan perlindungan terhadap lingkungan serta kesehatan masyarakat.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan sampah dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan dan denda. 2. Sanksi dapat diterapkan bagi pelanggaran terhadap larangan membuang sampah sembarangan, tertib pengelolaan, dan ketentuan retribusi.