Peraturan ini disusun sebagai upaya untuk mengatasi masalah pengelolaan sampah di Kabupaten Buton Tengah. Dengan latar belakang bertambahnya volume dan ragam jenis sampah akibat pertumbuhan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat, peraturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan harmonis. Kewenangan pengelolaan sampah diatur antara Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pelaku usaha, serta mengharuskan kerjasama dalam kegiatan pengelolaan persampahan. Setiap pemangku kepentingan diharuskan menjalankan kewajiban pengelolaan mulai dari sumber hingga tempat pembuangan akhir. Pelaksanaan pengelolaan sampah mencakup pengurangan, pemilahan, pengangkutan, serta pengolahan sampah, yang mendukung prinsip keberlanjutan dan ramah lingkungan. Penegasan hak dan kewajiban tiap pihak difokuskan pada pengumpulan, pengelolaan, dan perlindungan terhadap lingkungan serta kesehatan masyarakat.