Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Tengah 12/2018 · Perda Kabupaten Buton Tengah No. 12 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2018Tanggal Penetapan:18 Oktober 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Tengah
Tanggal Berlaku19 Oktober 2018
Tanggal Penetapan18 Oktober 2018
Tempat PenetapanLabungkari

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2018 mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menjamin keselamatan dan menjaga kelestarian lingkungan melalui pemeriksaan kondisi dan penetapan ambang batas laik jalan kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Buton Tengah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dikenakan atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan di air, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor. 2. **Golongan Retribusi:** Retribusi digolongkan ke dalam Retribusi Jasa Umum. 3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan dan jenis kendaraan bermotor yang diuji. 4. **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif:** Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan. 5. **Struktur dan Besaran Tarif Retribusi:** Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis dan JBB (Jumlah Berat yang Diperbolehkan) kendaraan bermotor yang diuji. Besaran tarif retribusi ditetapkan dalam lampiran peraturan daerah ini dan dapat ditinjau kembali setiap 3 (tiga) tahun sekali. 6. **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pengujian kendaraan bermotor dilaksanakan. 7. **Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang:** Masa retribusi untuk kendaraan bermotor di darat berlaku selama 6 (enam) bulan, sedangkan untuk kendaraan bermotor di air berlaku selama 1 (satu) tahun. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.