Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Buton Tengah Tahun 2019-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Tengah 10/2019 · Perda Kabupaten Buton Tengah No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Buton Tengah Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2019Tanggal Penetapan:30 Oktober 2019
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Buton Tengah Tahun 2019-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Tengah
Tanggal Berlaku30 Oktober 2019
Tanggal Penetapan30 Oktober 2019
Tempat PenetapanLabungkari

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Buton Tengah Tahun 2019-2025 menetapkan kerangka kerja untuk pengembangan kepariwisataan di wilayah tersebut. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan tujuan negara, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, dan melestarikan nilai-nilai agama dan budaya. Tujuannya adalah untuk menjaga integritas ekosistem alam, mengembangkan struktur kepariwisataan, meningkatkan aksesibilitas, meningkatkan kontribusi kepariwisataan terhadap perekonomian, meningkatkan nilai-nilai sosial budaya, meningkatkan keragaman usaha pariwisata, mengembangkan kewirausahaan masyarakat, meningkatkan citra pariwisata, dan mengoptimalkan pasar pariwisata. Ketentuan substansial mencakup ruang lingkup pembangunan kepariwisataan yang meliputi inventarisasi potensi destinasi pariwisata, penguatan destinasi, pembangunan kelembagaan, pembangunan industri pariwisata, pemasaran pariwisata, dan pengawasan. Visi pembangunan kepariwisataan adalah menjadikan Buton Tengah sebagai destinasi wisata halal berbasis petualangan (adventure tourism). Misi yang ditetapkan mencakup penanaman moral lingkungan, pengembangan perwilayahan destinasi, pengembangan aksesibilitas, pengembangan industri pariwisata yang berdaya saing, penguatan struktur industri, penguatan citra pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata yang sinergis, pengembangan kebijakan dan regulasi, serta pengembangan organisasi dan SDM.

(-)

(-)