di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Tengah 10/2016 · Perda Kabupaten Buton Tengah No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Buton Tengah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Buton Tengah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menetapkan PBB-P2 sebagai salah satu jenis pajak kabupaten/kota.
Ketentuan Substansial: