Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pajak Restoran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Tengah 4/2016 · Perda Kabupaten Buton Tengah No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2016Tanggal Penetapan:21 Oktober 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Restoran
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Tengah
Tanggal Berlaku21 Oktober 2016
Tanggal Penetapan21 Oktober 2016
Tempat PenetapanLabungkari

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pajak Restoran menetapkan pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan bahwa Pajak Restoran merupakan salah satu jenis pajak kabupaten/kota.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan di restoran, termasuk penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi di tempat atau di tempat lain. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan atau minuman dari restoran, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau mengusahakan restoran.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran. Tarif pajak bervariasi tergantung pada jenis restoran dan jumlah penjualan bulanan, dengan tarif antara 5% hingga 10%.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, masa pajak, saat pajak terutang, kewajiban mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), serta tata cara penetapan, pembayaran, dan penagihan pajak. Selain itu, diatur pula mengenai keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus terkait kerahasiaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah, dan ketentuan pidana bagi wajib pajak yang melanggar ketentuan peraturan ini.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar kerahasiaan dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 4.000.000,-.