Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Rekreasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Tengah 1/2016 · Perda Kabupaten Buton Tengah No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Buton Tengah Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2016Tanggal Penetapan:21 Oktober 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Rekreasi
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Tengah
Tanggal Berlaku21 Oktober 2016
Tanggal Penetapan21 Oktober 2016
Tempat PenetapanLabungkari

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi di Kabupaten Buton Tengah. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut retribusi sebagai sumber pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan tempat rekreasi dan pariwisata yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, meliputi tempat rekreasi pantai, permandian alam air tawar, goa, benteng, sewa gasebo, kios, penginapan motel, tempat parkir, bumi perkemahan, MCK, pelampung, kegiatan tukang foto, dan tempat pemancingan.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tempat rekreasi tersebut.
  3. Retribusi Tempat Rekreasi termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.
  4. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis rekreasi, jenis fasilitas, klasifikasi pengunjung, dan jangka waktu pemakaian fasilitas.
  5. Prinsip penetapan tarif adalah untuk memperoleh keuntungan yang layak dengan berorientasi pada harga pasar.
  6. Tata cara pemungutan retribusi dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan tidak dapat diborongkan.

(-)

1. Setiap Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang bayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang.